Seminar Series Kriminologi “MASALAH PENJARA DAN PIDANA ALTERNATIF DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA”
Kriminologi Universitas Budi Luhur
Partner
Kategori Acara
Ilmu Pengetahuan
Biaya Acara
Gratis
Suka
3

Sistem Pemasyarakatan saat ini telah menjadi konsep yang dipilih untuk menggantikan sistem kepenjaraan dalam menghukum seorang pelaku kejahatan. Ini artinya, tujuan penghukuman tidak lagi membuat derita (retributive), membuat jera (deterrence) atau merehabilitasi semata tetapi lebih bertujuan untuk memulihkan atau menyatukan kembali hubungan narapidana dengan masyarakat. Konsepsi pemasyarakatan ini pada awalnya muncul melalui konferensi dinas Kepala Penjara se-Indonesia tanggal 27 April 1964 di Lembang, Bandung. Sahardjo pada saat itu mengkritik sistem pelaksanaan penjara yang ada di Indonesia dengan mengajukan 10 prinsip dalam pembinaan narapidana.


Pidana penjara yang dilaksanakan oleh Lembaga Pemasyarakatan seharusnya hanyalah memberikan derita berupa hilangnya kemerdekaan seseorang. Namun pada kenyataannya, penderitaan yang dialami oleh narapidana tidak hanya itu tetapi juga hilangnya kesempatan untuk memenuhi kebutuhan biologis, hilangnya rasa aman, dan sejumlah penderitaan lain. Pidana penjara dianggap kurang efektif karena orang tidak menjadi lebih baik dengan menjalani pidana penjara justru sebaliknya, apalagi jika pidana penjara itu dikenakan pada anak-anak dan remaja. Hal ini dikarenakan penjara tak ubahnya seperti perguruan tinggi kejahatan atau pabrik kejahatan.


Selain efektivitas, kelemahan pidana penjara juga terlihat dari dampak negatif yang ditimbulkan. Pidana perampasan kemerdekaan baik jangka pendek maupun jangka panjang memberikan stigma kepada narapidana yang seringkali justru menjadi penghambat reintegrasi narapidana. Gencarnya kritik yang diberikan terhadap efektivitas serta akibat negatif dari pidana penjara mengakibatkan timbulnya gelombang baru dalam kebijakan penal untuk menghindari atau membatasi penggunaan pidana penjara serta memperbaiki pelaksanaan pidana penjara itu.


Dengan kata lain ada kecenderungan untuk menggeser pidana penjara dari posisinya selama ini, yaitu primadona dalam pemidanaan dan menggantinya sebanyak mungkin dengan jenis pidana lain yang sifatnya non institusional. Konsep baru dalam pemidanaan ini pun didukung oleh United Nations yang dalam kongresnya mulai merekomendasikan adanya penghilangan pidana penjara khususnya untuk hukuman jangka pendek dan mencari alternatif pemidanaan yang sifatnya non institusional (Agustina, 1996).


Alternatif pidana perampasan kemerdekaan atau pidana alternatif diartikan sebagai bentuk hukuman di luar penjara yang dapat berupa pidana denda atau kerja sosial dengan jangka waktu 3 bulan sampai satu tahun di pusat-pusat pelayanan masyarakat. Tujuan dari pidana alternatif ini adalah mengatasi masalah overcrowded di penjara dan juga masalah-masalah lain yang muncul di dalamnya.


Saat ini, transformasi pemidanaan tersebut sudah diakomodir dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dalam bagian Penjelasan Pasal 65 ayat (1) UU 1/2023 diterangkan bahwa KUHP baru tidak hanya berorientasi pada pidana penjara dan pidana denda semata. Adapun pidana tutupan, pidana pengawasan, dan pidana kerja sosial merupakan pelaksanaan pidana alternatif. Pidana alternatif tersebut dicantumkan sebagai konsekuensi diterimanya hukum pidana yang memperhatikan keseimbangan kepentingan antara perbuatan dan keadaan pelaku tindak pidana untuk mengembangkan alternatif selain pidana penjara.


Atas dasar itulah, kegiatan ini diselenggarakan untuk membahas masalah penjara di Indonesia dan pidana alternatif sebagai Upaya mengatasi problematika penjara.

Pemesanan Tiket
Tipe Pemesanan Tiket
Online & On the Spot
Batas Pemesanan Tiket
Tanggal
7 November 2023
Jam
08:00 WIB
Acara
Lokasi Acara
Ruang Teater Unit 6 Lantai 4 - Universitas Budi Luhur
Waktu Mulai Acara
Tanggal
7 November 2023
Jam
09:30 WIB
Kriminologi Universitas Budi Luhur
No. Telepon
+6281382338796
Alamat Email
kriminologi@budiluhur.ac.id
Sertifikasi Algoritma Gelombang 37
Wednesday, 18 December 2024 09:00 WIB