Workshop Perpajakan : Pengadilan Pajak di Indonesia
Yang akan membahas beberapa topik seperti Tax dispute/sengketa pajak dan Kedudukan badan peradilan pajak di beberapa negara
Pembicara H.J. Koderi, SE., MM., BKP seorang praktisi dan Tax Consultant
Pembahasan mengenai sebagai berikut :
A. Pendahuluan
Sejarah pengadilan pajak di Indonesia
Institusi pertimbangan Pajak
Reformasi Pajak di Indonesia
Kedudukan Institusi Pertimbangan Pajak
BPSP (Badan Penyelesaian Sengketa Pajak)
Perubahan BPSP menjadi Pengadilan Pajak
B Pimpinan Pengadilan Pajak (Pimpinan PP)
C Larangan Hakim;
1. JABATAN YANG TIDAK BOLEH di RANGKAP OLEH HAKIM AGUNG DAN HAKIM ; (PP 36/2011)
D. Tugas Majelis Kehormatan Hakim; (UU No. 14/2002);
E. Pemberhentian Sementara Ketua, Wakill Ketua, dan Hakim;
F. Perintah Penangkapan
G. Tidak terbukti melakukan tindak pidana;
H. Tax Dispute/SENGKETA PAJAK
1. Konsep Tax Dispute
2. Sumber Tax Dispute
2.1 Pengertian Interpretasi
2.2 Pemgertian Interpretasi Futuristik;
2.3 Metode Interpretasi in dobio Contre Fiscum;
2.4 Beberapa macam interpretasi;
3. Dasar Hukum Sengketa Pajak;
3.1 Pasal 29 UU KUP;
I. KEDUDUKAN DAN BADAN PERADILAN PAJAK di beberapa NEGARA :
1. Kedudukan Pengadilan pajak di berbagai Negara (selected Countries);
*Latar belakang;
2. Badan peradilan pajak di berbagai negara (Selected Countries) :
2.1 Amerika Serikat :
Trias Court :
a. US Tax Court ;
b. US District Court;
c. US Court of Federal Claims;
1. Penyelesaian Sengketa Pajak di Lembaga Yudikatif AS
2.2 Kanada :
a. Penyelesaian Sengketa Pajak di Lembaga Yudikatif Kanada;
2.3 Belanda :
a. Penyelesaian Sengketa Pajak di Lembaga Yudikatif di Belanda;